KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi Dari Berbagai Sumber
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
(Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Disini akan
di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber:
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
Menurut ILO,
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah
jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi
ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
- Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
b.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh
Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip
saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4
asas, yaitu:
- Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992,
mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi
berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
g.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya
“The Law and Principles Of Cooperation”
mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing-masing.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional
Cooperation Alliance)
Dalam buku “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi adalah kumpulan
orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof. M Marvin. A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of
Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba
atau atas dasar biaya.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
2.
Prinsip Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip
dari koperasi:
a. Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
b. Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita
mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para
anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang
sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain
juga di atur secara demokratis.
c. Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota -
anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi - koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota
d.
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi -
koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan
- kesepakatan dengan perkumpulan lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
e.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi -
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil
yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin
- pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan kerjasama.
f.
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi -
koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur -
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
g.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi -
koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka
melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan menurut beberapa para sumber, prinsip – prinsip koperasi didefinisikan sebagai berikut:
a.
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7
variabel gagasan umum sebagai berikut:
·
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity)
·
Demokrasi ( democracy )
·
Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
·
Ekonomi ( Economy )
·
Kebebasan ( Liberty )
·
Keadilan ( Equity )
·
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12 Prinsip
koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
b.
Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip –
prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).
c.
Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu
Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
·
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen
d.
Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan
Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
e.
Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang –
undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana
dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan,
sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang
sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota,
pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan
sebagai Cooperative Principles. Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
- Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
- SHU dibagi tiga :
1.
Sebagian untuk cadangan
2.
Sebagian untuk masyarakat
3.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa masing – masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
f.
Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
g.
Prinsip –
prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat
dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
- Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
- Undang – undang No. 14 Tahun 1965
- Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
- Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip –
prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
3.
Bentuk
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi
koperasi adalah suatu cara sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari angotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Berikut ini adalah
bentuk-bentuk dari organisasi koperasi:
a.
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi
atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistemnya terdiri dari :
1. Anggota Koperasi
2. Badan usaha koperasi
3. Organisasi koperasi
c.
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas,
Pengurus, Pengelola. Berikut
penjelasanya:
Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus.
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan di beri mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalanya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU NO.25/1992 Pasal 39 pengawas mempunyai beberapa tugas
sebagi berikut:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
·Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Pengelola adalah karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional. kedudukan pengelola adalah
sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Landasan Idiil Pancasila
Landasan UUD 1945
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Koperasi
Indonesia
Pengertian Koperasi dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut
sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita
ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan
menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan
demokrasi.
Secara
bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co'
dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti
bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah
melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara istilah, pengertian
koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum
yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,
dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian
rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah
landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak
landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada
beberapa landasan koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari
landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945,
koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan
koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen /
kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi
urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop,
pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi
sesuatu.
Landasan Sosial (mental
gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang
membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi,
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Asas-Asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas
Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang
terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk
semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya,
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-Prinsip Komperasi
Setelah membahas pengertian
koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk
tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau
ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah
garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah
prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi
Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
1. Nilai yang menjadi dasar kegiatan
koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
2.
Nilai
yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan
tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama
dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU
No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa
tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional,
Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya,
menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala
kecil dan menengah.
Jenis jenis koperasi
Jenis
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi
produksi (production cooperatives),
koperasi konsumsi (consumer
cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi produksi
Koperasi
produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan
masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai
republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi
ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis
koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa
kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi
asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis
aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose
dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi
yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa
simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja.
Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari
satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis
multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup
besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi.
Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi
yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang),
sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan
hukum koperasi (gabungan).
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama
dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan
sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
- Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
- Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
- Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
- Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
- Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
- Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
- Tanggung jawab anggota terbatas
- koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
- Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
- Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
Struktur Organisasi di Indonesia
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu
diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di
Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
- Rapat anggota koperasi
- Pengurus koperasi
- Pengawas koperasi
- Pengelola koperasi
sumber: http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar